Polemik Tambang Galian C di Ambon, DPRD Maluku Tegaskan Legalitas Jadi Kunci Operasi

oleh -357 views

“Perlu diluruskan, tidak pernah ada statement dari gubernur maupun Dinas ESDM yang menutup tambang Galian C. Ini murni miskomunikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pengusaha justru menutup sementara aktivitas tambang karena khawatir terhadap konsekuensi hukum akibat belum lengkapnya perizinan.

Abdul Haris menegaskan, kewenangan pertambangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba. Tambang non-logam seperti pasir dan batu didelegasikan kepada gubernur, namun tetap dalam kerangka kewenangan pemerintah pusat.

Dalam pengawasan lapangan dua minggu sebelum rapat, ESDM menemukan sebagian pelaku usaha hanya memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, namun belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari sembilan usaha tambang Galian C di Kota Ambon, hanya dua yang telah memiliki IUP, yakni CV Naraya Mitra Cemerlang di Air Sakula, Desa Laha, dan CV Prima Jaya Hative di Desa Hative, Kecamatan Teluk Ambon. Sementara tujuh lainnya belum memiliki IUP, sehingga berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.