Dalam pemeriksaan, Mita juga mengakui keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi Amankan Mobil, Motor hingga Pakaian
Polisi menduga penganiayaan terhadap Riswan dipicu pengaruh minuman keras. Setelah korban meninggal dunia, para tersangka diduga panik dan berupaya menyembunyikan jasad sekaligus merekayasa keadaan agar kematian korban terlihat seperti kecelakaan lalu lintas.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan tiga tersangka.
Ketiganya telah ditangkap dan ditahan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi DG 1559 AC, satu unit sepeda motor Honda Beat 125 warna putih-biru nomor polisi DG 2507 RB, pakaian korban dan para tersangka, serta uang tunai yang disebut merupakan milik korban.
Wawan mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan menunggu hasil visum et repertum.
“Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Jamil Gaus)









