Polres Halsel Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan

oleh -246 Dilihat
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses pada tahap penuntutan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang disangkakan kepada mereka.

(Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Komisi II DPRD Maluku Soroti Irigasi Rusak dan Potensi SDA yang Belum Maksimal untuk PAD

No More Posts Available.

No more pages to load.