Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses pada tahap penuntutan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang disangkakan kepada mereka.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











