Polres Malra Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejari

oleh -30 views
Kedua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan di rutan Mapolda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)

Porostimur.com, Ambon – Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terkait kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Pengiriman SPDP tersebut menjadi langkah awal koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik itu.

Koordinasi Penanganan Perkara

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, langkah ini juga menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan pengawasan serta persiapan proses penuntutan hingga ke tahap persidangan.

Baca Juga  Neville Sebut Pressing Tak Kompak Jadi Penyebab Arsenal Tumbang dari Man City

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana terhadap nyawa berupa pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

No More Posts Available.

No more pages to load.