Pemilik Speedboat Dua Nona yang Tenggelam di Perairan Manipa Jadi Tersangka

oleh -24 views

Porostimur.com, Piru – Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), akhirnya menetapkan, IM alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya speed boat tersebut di perairan kepulauan Manipa, Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB), 3 Januari 2025 lalu, yang menewaskan delapan orang penumpang.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru. Kemudian kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini (tenggelamnya speedboat dua nona), kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025).

Baca Juga  Honda Vario 160 2025 Meluncur, Ada Pilihan Warna Kuning

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IM alias Ikbal sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi. Yang terdiri dari, 1 saksi pelapor. 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang. 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed. 7 saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang. 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IM pada tanggal 20 Februari kemarin,” papar Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.