Porostimur.com, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu B, 16 tahun. Ia diduga telah menyetubuhi dan mencabuli A, bocah 8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. B diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (28/10/2022).
“Setelah berkas perkara tersangka B dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan kemarin bersama barang bukti (tahap 2),” kata Mido Manik, Sabtu (29/10/2022).
Setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polresta Ambon dinyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.
“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” sebutnya.
Untuk diketahui, tersangka B diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.
B menyetubuhi dan mencabuli A di salah satu daerah di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022). Perbuatannya menyebabkan korban trauma.











