Prabowo: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya Kira-kira 50 Tahunlah!

oleh -330 views

Porostimur.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta hakim memberi hukuman berat bahkan sampai 50 tahun penjara kepada pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia mengritik hakim yang menjatuhkan vonis ringan koruptor.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah,” kata Prabowo saat membuka Musrenbangnas RPJMN 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Pernyataan Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi timah. Vonis itu dikritik banyak pihak karena dinilai terlalu ringan. 

“Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo. 

Baca Juga  Menteri Nusron: Transformasi Layanan ATR/BPN Harus Bertumpu pada SDM Berorientasi Pelayanan

Prabowo mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk membersihkan diri dari perilaku korupsi, sebelum dibersihkan masyarakat. 

No More Posts Available.

No more pages to load.