Porostimur.com, Ternate – Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang, menganggap percakapan WhatsApp grup Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
“Jadi ini sebenarnya yang terjadi anomali itu biasanya di pejabat-pejabat itu karena dia juga ingin mengamankan posisinya, makanya dia sering cawe-cawe,” jelasnya.
Agus menegaskan hal tersebut jelas pelanggaran serius, yakni kampanye liar yang melanggar pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017, menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk diketahui, arahan dari Sekretaris DPRD Provinsi Malut tersebar luas di media sosial. Abubakar diduga mengirim pesan foto pasangan Sherly-Sarbin di WhatsApp Grup (WAG) IKA PMII Maluku Utara, Minggu (24/11/2024).