Diminta Selesaikan Jika Memang Ada Persoalan
Bassam menambahkan, apabila dalam proses hukum tersebut memang terdapat persoalan yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan, pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan apabila memang nantinya terbukti memiliki masalah hukum.
“Kalau betul-betul itu adalah masalah dan yang bersangkutan berkomitmen menyelesaikan masalahnya, silakan diselesaikan supaya kemudian tidak menjadi sandungan bagi posisinya,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bassam menyusul proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Proyek Bernilai Rp11,9 Miliar
Proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang tersebut memiliki nilai kontrak Rp11.970.566.887,06.
Anggaran proyek bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sementara pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada sebagai kontraktor pelaksana.
Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.









