Muamar Ternate karyawan lain yang juga ikut aksi unjuk rasa mengatakan, sudah setahun lebih, karyawan menunggu kepastian dari pihak perusahaan untuk segera menuntaskan tanggung jawabnya. Namun hingga sekarang belum juga diselesaikan.
Menurut Muamar, para pendemo menyesalkan sikap perusahaan tambang emas itu yang ternyata hanya merealisasikan hak-hak karyawan 1-3 bulan dengan besaran Rp1,5 juta per bulan per orang. Keputusan itu menurut dia, berbanding terbalik dengan kesepakatan yang tertuang dalam memo.
“Selanjutnya perusahan membuat keputusan kedua untuk merumahkan karyawan agar bisa memenuhi kuota perusahaan dengan alasan dan keputusan yang sama, ditambah poin yang berbunyi “Karyawan bisa mencari pekerjaan di luar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya”, bertanda soal efisiensi perusahan dan merumahkan karyawan ini bagian dari nama lain dengan sebutan praktek PHK,” tukasnya.
Muamar menjelaskan, karyawan yang dirumahkan merupakan karyawan lokal lingkar tambang yang mencapai kurang lebih 80℅. Di lain sisi secara diam-diam PT. NHM merekrut tenaga non lokal untuk dipekerjakan.
“Perusahaan melanggar aturan merekrut karyawan yang nyatanya telah di PHK oleh perusahaan itu sendiri,” katanya.
Salah satu hal yang juga disinggung para pendemo adalah soal tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut mereka, sudah lima tahun berjalan program sosial perusahan hilang entah kemana, sementara tanggung jawab sosialnya telah tertuang jelas dalam aturan dan merupakan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan.





