Porostimur.com, Ternate – Pulau Gebe di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang dahulu dikenal dengan laut biru dan hamparan pulau hijau, kini menghadapi ancaman serius. Aktivitas pertambangan nikel ilegal kian masif, merusak lingkungan, dan menggerus ruang hidup masyarakat adat.
Izin Tambang Tidak Sesuai Regulasi
Pulau Gebe memiliki luas daratan sekitar 145 kilometer persegi dan termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014, yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan terbuka dilarang di pulau kecil. Larangan ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Aktivis lingkungan, Salas, menegaskan bahwa tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gebe yang mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Izin yang diterbitkan otomatis cacat hukum secara formil karena tidak ada rekomendasi dari KKP,” tegas Salas.
Lebih parah, sebagian besar perusahaan tambang tidak masuk kategori Clean and Clear (CnC), dan mekanisme lelang wilayah pertambangan yang diwajibkan UU Minerba diabaikan, menimbulkan dugaan praktik ilegal terang-benderang.
Modus Operasi Tambang Ilegal
Salahuddin Lessy, pemerhati lingkungan, menilai fenomena tambang ilegal di Gebe sebagai masalah struktural yang berlangsung lama.









