Sugeng menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilarang untuk usaha pertambangan. Pulau Gebe luasnya hanya 76,42 km², sehingga aktivitas pertambangan di sana ilegal.
“Dan pastinya itu ilegal. Praktek pertambangan ilegal semacam ini biasanya ada backing orang kuat di belakangnya. Untuk itu harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, terlebih praktek pertambangannya telah merusak lingkungan,” tegas Sugeng. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









