Pulau Gebe Terancam Tambang Nikel Ilegal, DPR dan Aktivis Desak Tindakan Tegas

oleh -432 views

Sugeng menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilarang untuk usaha pertambangan. Pulau Gebe luasnya hanya 76,42 km², sehingga aktivitas pertambangan di sana ilegal.

“Dan pastinya itu ilegal. Praktek pertambangan ilegal semacam ini biasanya ada backing orang kuat di belakangnya. Untuk itu harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, terlebih praktek pertambangannya telah merusak lingkungan,” tegas Sugeng. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.