Rencana Tambahan Penghasilan ASN Halbar Sesuai Aturan, Hendra Karianga: Tak Perlu Dipersoalkan

oleh -350 views

“Ada empat indikator yang harus diperhatikan: beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat bertugas. Jika semua itu dikaji dengan benar dan APBD memungkinkan, maka tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

DPRD Diminta Bijaksana Menyikapi

Lebih jauh, Hendra menekankan bahwa keberadaan APBD adalah instrumen untuk mewujudkan pembangunan daerah yang sehat dan berkeadilan, termasuk kesejahteraan aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan.

“Sepanjang APBD 2026 memungkinkan, maka rencana tambahan penghasilan ASN itu sah dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Ia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halbar agar menyikapi hal ini secara arif dan proporsional, bukan berdasarkan emosi politik.

“DPRD harus merespons ini dengan pertimbangan rasional, bukan emosional. Ini bukan janji politik, tapi program yang bisa diukur berdasarkan kinerja dan kemampuan fiskal daerah,” tandasnya.

Baca Juga  Pemprov Maluku Tegaskan Tak Ada Kompromi Tambang Ilegal di Gunung Botak

Dengan pernyataan ini, Hendra berharap polemik yang sempat muncul di ruang publik bisa diredam, dan fokus pembangunan daerah tetap terjaga demi pelayanan publik yang lebih optimal. (Asirun Salim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.