Sebagaimana hukum untuk manusia yang hidup layak dan bermartabat, bukan hukum hanya untuk hukum, apalagi berisi hukum yang komorbit, ringkih, menua dan menunggu masa menjadi fosil tak berguna.
Konstitusi jangan biarkan stagnan, hanya dokumen aspirasional yang mati, namun konstitusi yang bernyawa, afiat dan bertumbuh lebat yang dedaunnya menaungi warga dengan oksigen dan kesejukan yang diringkaskan dengan metafora ‘living tree constitution’.
Banyak perumpamaan untuk mendefenisikan konstitusi, yang muncul sebagai jawaban tirani yang menyingkirkan hak-hak warga yang membenarkan absolutisme dan kekuasaan tidak terbatas (unlimited power).
C.F. Strong mengumpamakan konstitusi dengan organ tubuh manusia yang terdiri dari organ yang berfungi harmonis pada tubuh sehat. Kedudukan konstitusi merupakan hukum tertinggi, yang dalam literatur disebut sebagai supreme law of the land.
Mengikuti ajaran George Jellinek yang acap disajikan dalam kuliah ilmu negara, seumpama tubuh manusia tanpa organ-organnya adalah bukan manusia, maka negara tanpa konstitusi bukan negara melainkan rezim anarki.
Menghidupkan konstitusi sama defenisinya dengan menihilkan anarki kekuasaan. Walau hampir semua negara mempergunakan konstitusi –sebagai hukum tertinggi (constitutie is de hoogste wet; grondwet; grundgesetz) dalam ketatanegaraan—namun menurut Laica Marzuki konstitusi belum tentu konstitusionalisme.









