Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, Muhamad Abdul Farik Mangkir dari Panggilan KPK

oleh -268 views

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” tegas JPU KPK, Rony Yusuf.

Dalam dakwaan, AGK disebut menerima suap lebih dari Rp100 miliar melalui berbagai skema, termasuk transfer rekening dan uang tunai.

Uang tersebut diduga diterima dari beberapa kepala dinas dan pihak swasta sejak 2019 hingga 2023. Proses penerimaan uang berlangsung di sejumlah lokasi, baik di Ternate maupun di Jakarta.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Publik terus menanti kelanjutan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap citra pemerintahan di Maluku Utara. (red)

Baca Juga  Benarkah Nabi Isa Akan Membunuh Dajjal?

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.