Salurkan Bantuan Rawan Sosial Ekonomi, ini Pesan Bupati Hanubun

oleh -176 views

Watratan menjelaskan, dasar pelaksanaan merujuk pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun 2022, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan 20 Orang Penerima Bantuan Sosial Stimulan Usaha Ekonomi Produktif Wanita Rawan Sosial Ekonomi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 605 Tahun 2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan Kepada Karang Taruna di Maluku Tenggara tahun 2022.

Penyaluran bantuan dimaksudkan agar memberdayakan wanita rawan sosial ekonomi dengan pemberian bantuan sosial stimulan usaha ekonomi produktif, memberdayakan karang taruna dengan pemberian bantuan pemberdayaan sarana olahraga.

Baca Juga  Bhayangkara FC Singkirkan Garuda 01, IPDA Nizham Bidik Tiket Final

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, meningkatkan kreativitas berolahraga bagi generasi muda.

Biaya Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi bersumber dari DPA Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022, Kegiatan : Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial. Sub Kegiatan : Penyediaan Permakanan. Jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp38.339.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.