Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah sebelum persetujuan diterbitkan telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai kesesuaian jenis kapal dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menjelaskan kesiapan infrastruktur sandar dan bongkar-muat kendaraan, aspek keselamatan, serta pembagian kewenangan antara pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat kapal beroperasi, tetapi tidak mengetahui bagaimana dasar legalitas dan kajian teknisnya. Ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pengguna jasa,” tegasnya.
Alteredik juga menyoroti pentingnya kepastian mengenai kewenangan pengelolaan pelabuhan. Sebab, Pelabuhan Tulehu merupakan pelabuhan laut, sedangkan pelayanan angkutan penyeberangan memiliki karakteristik serta sistem penyelenggaraan tersendiri.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa pengoperasian KMP Cantika Lestari 99B tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Jangan Abaikan Aspek Keselamatan
Alteredik menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah memastikan sistem transportasi laut di Maluku berjalan aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.











