Negara merespons dengan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar dalam kerangka pasca Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengedepankan pendekatan ultimum remedium—pidana sebagai jalan terakhir.
Namun di tengah denda ratusan miliar itu, publik mempertanyakan: apakah sanksi administratif cukup untuk memulihkan hutan lindung yang rusak? Apakah kerugian ekologis dan sosial bisa dihitung setara angka di atas kertas?
Sejumlah organisasi lingkungan, termasuk Jaringan Advokasi Tambang, ikut menyoroti dugaan konflik kepentingan dan relasi bisnis pertambangan di Maluku Utara. Isu ini menyeret nama Sherly Tjoanda Laos dalam perdebatan publik, terutama terkait dugaan afiliasi saham di beberapa perusahaan tambang.
Di ruang hukum, perdebatan bahkan menyentuh unsur mens rea—niat jahat dalam kejahatan lingkungan. Pakar hukum lingkungan menyebut mustahil operasi tambang skala besar menembus kawasan lindung tanpa kesadaran penuh, mengingat penggunaan alat berat, survei digital, dan pemetaan terukur.
Antara Investasi dan Ruang Hidup Rakyat
Bagi masyarakat lingkar tambang di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan, persoalan ini bukan sekadar soal denda atau legalitas administratif. Mereka menghadapi ancaman banjir, krisis air bersih, sedimentasi pesisir, hingga degradasi ekosistem laut.











