Sebanyak empat kali terdakwa menggagahi korban. Tapi, sebagai orang tua, tentu akan merasa jika anaknya seperti lain. Firasat orang tua benar adanya, ternyata korban yang diminta menceritakan yang terjadi kepadanya mengaku kalau Ia telah disetubuhi berulang kali oleh terdakwa.
Untuk memuluskan aksi biadap itu, korban merayu dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Korban tidak mau tapi terus dipaksa hingga kemudian ditarik masuk ke dalam rumah terdakwa yang hanya bersebelahan dengan rumah korban.
Di rumah terdakwa itulah, celana korban dilucuti dan digagahi bak istri sah. Mendengar pengakuan itu, orang tua yang naik pitam langsung melaporkan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(red/katim)









