Porostimur.com, Ambon – Lantaran mabuk minuman keras, AA, pria 35 tahun warga Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Atas aksi biadabnya itu, AA ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik, kepada wartawan Rabu (29/6/2022) mengatakan, Ayah bejat ini diringkus oleh personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta P ambon yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, AIPDA O Jambormias.
“Terlapor AA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (29/6/2022).
AA kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.
Mido menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya itu pada malam hari di bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Tak hanya sekali itu saja, tapi tersangka kembali melakukan hal serupa pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT di tempat yang sama.
“Saat itu tersangka juga dalam keadaan dipengaruhi minuman, kemudian membangunkan korban yang sedang tidur,” jelasnya.
Kasat menambahkan, polisi telah lakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Pada saat pemeriksaan terhadap para saksi anak korban memperoleh pendampingan dari tenaga pendamping Nini Kusniati dan Reta S.S. Purba dari P2TP2A Kota Ambon.
Akibat perbuatan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak tersangka A dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Keket)