Siang ini, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Halmahera Timur

oleh -76 views

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP

Baca Juga  Erupsi Gunung Dukono Lagi, Warga Diminta Jauhi Radius 4 Kilometer

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.