Siang ini, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Halmahera Timur

oleh -16 views

Porostimur.com, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada hari ini Senin (27/5/2024) pukul 11.00 WIT.

Perkara ini diadukan oleh Yusuf Buka memberikan kuasa kepada Dian Farizka, Moin Tualeka, Wahyudi, dan kawan-kawan.

Yusuf mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, yaitu Mudafir Hi Taher Lambutu, Rahmawati, Sukardi Litte, dan Ahmad Fauto. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, yaitu Suratman Kadir, Alherfa Barmawi, dan Susana Cory Rontinsulu yang masing-masing berstatus sebagai Teradu V-VII.

Baca Juga  Penjabat Gubernur Maluku Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 3 Hative Besar

Dalam pokok aduan Teradu I-VII didalilkan bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena terdapat pemilih ganda pada beberapa TPS. Hal tersebut telah dilaporkan ke Panwascam dan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Namun sampai kepada penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.