Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota DPRD Sula Masuki Tahap Tuntutan

oleh -11 Dilihat
Proses hukum terhadap Mardin Laode Toke (MLT), anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, memasuki babak akhir. Seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa telah rampung di Pengadilan Negeri Sanana.

Sanana, Porostimur.com – Proses hukum terhadap Mardin Laode Toke (MLT), anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, memasuki babak akhir. Seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa telah rampung di Pengadilan Negeri Sanana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kepala Seksi Intelijen, Faujan Iqbal, mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Iqbal melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga  Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Waihama

Seluruh Pemeriksaan Telah Rampung

Iqbal menjelaskan, seluruh rangkaian persidangan berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum, saksi a de charge (saksi yang meringankan), hingga keterangan terdakwa telah selesai dilaksanakan.

Menurutnya, keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa tetap dicatat sebagai bagian dari fakta persidangan. Namun, keterangan tersebut dinilai tidak mengubah alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Seluruh pemeriksaan saksi penuntut, saksi a de charge, maupun terdakwa telah selesai. Keterangan saksi pembela tetap menjadi bagian dari fakta persidangan, namun tidak mengubah alat bukti yang dimiliki penuntut,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.