Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Kabupaten Pulau Taliabu: KPU Abaikan Rekomendasi PSU?

oleh -0 Dilihat

Bambang Eka Cahya Widodo menjelaskan mekanisme rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam PKPU 15/2024 disebutkan aturan mengenai wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Setiap rekomendasi ditindaklanjuti dengan melakukan kajian atau telaah hukum dan rapat pleno serta dihasilkan keputusan. Namun yang menjadi masalah pada perkara ini, terdapat rekomendasi yang hanya ditemukan satu pelanggaran yang diragukan untuk dilakukan atau tidak dilakukannya PSU sebagaimana direkomendasikan tersebut. Menurut Bambang, sebagaimana surat edaran Bawaslu bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim yang sama dengan pemilu.

Kemudian pada perkara ini juga terdapat persoalan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam TPS namun menggunakan hak pilih. Sehubungan hal ini, Bambang menilai perlu memperhatikan beberapa hal bahwa bagi pemilih yang pindah memilih harus menyertai surat pindah memilih sebagai syarat agar dapat memberikan suara di TPS pindahan yang dituju.

Baca Juga  Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

“Persoalannya ada pemilih menggunakan KTP sesuai domisili, namun tetap harus dilakukan pemeriksaan DPT oleh KPPS pada TPS agar pemilih yang pindah menggunakan hak pilih yang tidak terdaftar tersebut apakah benar terdaftar di DPT atau di TPS lain, bisa jadi KTP ada di satu tempat, tetapi yang bersangkutan terdaftar di TPS lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.