Soal Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda Bawaslu Malut Searah dengan Para Pemohon

oleh -1,620 views

“Tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara adhoc yang berlatar belakang ASN,” ujar Hendra, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kecelakaan, KPU juga mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil kesehatan juga berasal dari tim dokter berwenang, yang menyatakan bahwa calon pengganti tersebut dinyatakan “Mampu” untuk menjalani tugas sebagai kepala daerah,” kilahnya.

Selanjutnya, KPU menyampaikan bahwa jika Pemohon merasa tidak puas dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, maka mereka seharusnya mengikuti prosedur sengketa pemilihan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, termasuk melaporkan ke Bawaslu atau melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa terkait dugaan praktik politik uang atau money politics yang didalilkan oleh Pemohon, bukanlah kewenangan KPU untuk menindaklanjuti. Hal itu merupakan tugas Bawaslu Provinsi Maluku Utara, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran hukum pemilihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.