Porostimur.com, Ambon – Sejumlah pegawai kontrak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu, kini menjadi buah bibir dan perbincangan masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Steven Dominggus, mengatakan, Pemkot Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi, dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi (Tes CAT), sehingga tidak ada intervensi atau upaya guna mempengaruhi hasil tes
“Ini murni merupakan kewenangan panitia seleksi nasional (Penaselnas) BKN,” ungkap Dominggus, dikutip, Jumat (2/2/2024).
Menurut dia, dari hasil rapat koordinasi dengan BKN Regional IV Makassar, di Palu (Sulawesi Tengah), prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2 sebagai prioritas I yang berperingkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama.
“Jika kuota honorer Eks THK-2 telah terisi dan masih ada formasi yang kosong, baru dimasuki oleh tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi setempat degan peringkat terbaik sebagai prioritas II,” jelasnya.