LATAMLA Tolak AMDAL Susulan
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya manajemen PT Feni Haltim memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan publik.
Perusahaan disebut mengakui adanya pencemaran yang terjadi akibat kerusakan konstruksi check dam atau tanggul penahan. Manajemen juga disebut telah menyatakan komitmen melakukan revitalisasi sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Namun, LATAMLA tidak berhenti pada persoalan teknis kerusakan tersebut.
Lembaga itu juga menyoroti proses penyusunan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang dikabarkan tengah berjalan. LATAMLA menolak apabila dokumen tersebut diposisikan sebagai dasar untuk melegalkan kegiatan usaha yang sebelumnya telah beroperasi.
Menurut LATAMLA, AMDAL merupakan instrumen pencegahan yang semestinya dipenuhi sebelum suatu kegiatan usaha berjalan.
“AMDAL itu sifatnya preventif atau pencegahan sebelum usaha berjalan. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, karena aktivitas operasional dan perusakan lingkungan sudah terjadi, Kemen-LH harus memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan memuluskan AMDAL susulan,” tegas LATAMLA dalam siaran persnya.
LATAMLA menyebut DELH dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan dalam kondisi tertentu. Namun, menurut lembaga tersebut, proses administratif itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.









