Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran
LATAMLA juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemulihan kondisi Sungai Kukuba, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan dan dampak lingkungan dari kegiatan PT Feni Haltim.
Lembaga tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi lingkungan hidup dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur pelanggaran terbukti.
Di antaranya terkait dugaan kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan, dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu, hingga kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan.
LATAMLA juga menyoroti tanggung jawab pejabat publik apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penerbitan izin yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan.
Karena itu, LATAMLA menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Bagi LATAMLA, persoalan Sungai Kukuba tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kerusakan tanggul atau gangguan teknis operasional perusahaan.
Lembaga tersebut meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan PT Feni Haltim telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, termasuk aspek perizinan, pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, serta pemulihan lingkungan.









