Selanjutnya adalah dugaan korupsi program pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara tahun 2021–2023. Penyidik diketahui telah memeriksa 29 saksi dan melakukan penggeledahan pada Agustus 2025, namun hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Bahtiar juga menyoroti penyelidikan dugaan penyimpangan belanja honorarium rohaniawan pada Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,85 miliar, pengadaan dua unit kapal billfish pada Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Selatan senilai Rp5,9 miliar, dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar, hingga perkara dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah pada Setda Maluku Utara senilai Rp2,7 miliar.
Khusus perkara terakhir, Bahtiar menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025.
Harap Kajati Baru Beri Kepastian Hukum
Bahtiar menilai belum tuntasnya sejumlah perkara tersebut akan menjadi catatan tersendiri terhadap kepemimpinan Sufari di Kejati Maluku Utara.
“Sejumlah kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tidak terbuka progres penanganannya dan tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelakunya,” katanya.









