Soroti Kinerja Sufari, Praktisi Hukum Sebut Tujuh Kasus Korupsi Jadi Pekerjaan Rumah Kajati Malut yang Baru

oleh -113 views
Bahtiar menyebut sedikitnya terdapat tujuh perkara dugaan korupsi yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan selama kepemimpinan Sufari.

Selanjutnya adalah dugaan korupsi program pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara tahun 2021–2023. Penyidik diketahui telah memeriksa 29 saksi dan melakukan penggeledahan pada Agustus 2025, namun hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Bahtiar juga menyoroti penyelidikan dugaan penyimpangan belanja honorarium rohaniawan pada Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,85 miliar, pengadaan dua unit kapal billfish pada Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Selatan senilai Rp5,9 miliar, dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar, hingga perkara dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah pada Setda Maluku Utara senilai Rp2,7 miliar.

Baca Juga  Bantah Temuan BPK, Rani Tomia Akui Baru Jadi Bendahara Sekterariat DPRD SBB Pada Pertengahan 2013

Khusus perkara terakhir, Bahtiar menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025.

Harap Kajati Baru Beri Kepastian Hukum

Bahtiar menilai belum tuntasnya sejumlah perkara tersebut akan menjadi catatan tersendiri terhadap kepemimpinan Sufari di Kejati Maluku Utara.

“Sejumlah kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tidak terbuka progres penanganannya dan tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelakunya,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.