“Sufari selama menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, menurut kami tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi. Produktifnya sebatas silaturahmi lintas Forkopimda dan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri jajaran di 10 kabupaten dan kota,” ujarnya.
Tujuh Perkara Disorot
Bahtiar menyebut sedikitnya terdapat tujuh perkara dugaan korupsi yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan selama kepemimpinan Sufari.
Kasus pertama adalah dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, ditemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Selain itu, Yayasan Unsan juga menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024. Menurut Bahtiar, meski Kejati Malut telah membentuk tim ahli konstruksi dari Universitas Khairun pada Januari 2026, penyelidikan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Perkara kedua ialah dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Kasus tersebut, kata dia, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.








