Porostimur.com | Ambon – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Ambon. Seorang pemuda berinisial BMT alias Atus (25) ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi 60 gram sabu-sabu dari sebuah jasa pengiriman di Jalan A Y. Patty, Ambon, pada 7 Juli 2025 lalu.
“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H, dan Kasubdit I Ditresnarkoba, AKP Andi Amrin, S.Sos., M.H.
Janji Sabu dari SW, Jerat Hukum Menanti
Menurut Kombes Heri Budianto, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan akan masuknya barang haram ke Ambon melalui jalur jasa pengiriman. Tim Ditresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil paketan tersebut,” terang Heri.
Dari hasil pemeriksaan, BMT mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paket tersebut. Ironisnya, BMT tahu isi kiriman itu adalah narkotika jenis sabu-sabu. Ia bahkan dijanjikan akan mendapat sebagian dari barang haram itu jika berhasil menyerahkan paket kepada SW.









