Porostimur.com, Tidore – Di balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tidore, 11 warga adat Maba Sangaji kini menggantungkan harapan mereka pada palu keadilan. Mereka bukan kriminal biasa. Mereka adalah penjaga tanah, sungai, dan hutan di Halmahera Timur yang sejak turun-temurun diwariskan oleh leluhur.
Namun kini, mereka harus berhadapan dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan, karena berani berdiri di hadapan korporasi tambang yang dituding telah merampas ruang hidup mereka: PT Position.
Tanah Leluhur yang Digusur, Hukum yang Membungkam
Penangkapan 11 warga ini dilakukan pada dua gelombang, yakni 18 April dan 18 Mei 2025, menyusul masuknya mereka ke kawasan konsesi pertambangan milik PT Position sambil membawa senjata tajam berupa parang. Tuduhan pengancaman dan pemerasan langsung disematkan. Namun bagi Suarez Yanto Yunus, SH., MH., kuasa hukum para terdakwa, tuduhan tersebut hanyalah bentuk baru dari kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.
“Ini bukan tindakan pidana. Ini adalah aksi mempertahankan tanah warisan leluhur. Sayangnya, hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Menurut Suarez, perkara ini semestinya dijamin oleh prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.









