Kejaksaan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Marlin Mayaut untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kejaksaan atau aparat penegak hukum.
Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu mempercepat proses pencarian terhadap terpidana.
Kejaksaan menyampaikan bahwa masyarakat yang memberikan informasi dan membantu menemukan keberadaan DPO dapat memperoleh imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Kasasi Jadi Dasar Pelaksanaan Eksekusi
Perkara Dana Gempa Tahun 2019 tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kejari SBB mengumumkan status DPO terhadap Marlin Mayaut.
Status DPO bukan merupakan putusan baru terhadap perkara tersebut, melainkan langkah aparat penegak hukum untuk mencari terpidana dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, Marlin wajib menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Kejari SBB selanjutnya terus melakukan pencarian guna memastikan keberadaan terpidana dapat diketahui dan proses eksekusi putusan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Marlin Mayaut diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.









