Terpidana Korupsi Dana Gempa Marlin Mayaut Masuk DPO Kejari SBB

oleh -90 Dilihat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Marlin Mayaut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Gempa Tahun 2019.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu kejaksaan menuntaskan proses pelaksanaan putusan dalam perkara korupsi Dana Gempa Tahun 2019 tersebut.

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Reses di Beranda NKRI, Anos Yermias Serap Aspirasi Warga Karbubu-Wetar Barat

No More Posts Available.

No more pages to load.