Aktivis Nilai Polisi Terlalu Lunak
Sikap Polres Kepulauan Sula tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya datang dari DPC GMNI Kepulauan Sula. Melalui Bidang Sarinah, Yanti Tidore, pihaknya menilai aparat penegak hukum terlalu berhati-hati terhadap tersangka, sementara perlindungan terhadap korban anak belum menjadi prioritas utama.
“Ini kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seharusnya kepentingan korban menjadi yang paling utama, bukan justru memberi ruang aman bagi tersangka,” tegas Yanti.
Ia menegaskan, secara hukum penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan, apalagi dengan kondisi korban yang telah mengalami kehamilan dan melahirkan.
“Korban adalah anak di bawah umur dan sudah melahirkan akibat perbuatan tersangka. Itu sudah cukup menjadi dasar kuat untuk penahanan,” pungkasnya.
Publik Tunggu Sikap Tegas Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kepulauan Sula menyatakan perkara masih dalam proses. Namun publik terus mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan keberpihakan terhadap korban dan perlindungan terhadap kelompok rentan, sekaligus memastikan bahwa proses hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Jamil Gaus)









