Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

oleh -251 views

Porostimur.com, Bandung – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengumumkan amnesti bagi hampir tujuh ribu orang yang dihukum atas kepemilikan ganja berdasarkan hukum federal atau nasional AS. Keputusan ini berlaku bagi mereka yang dihukum atas kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi tanpa maksud untuk mendistribusikannya.

Biden juga mendesak agar semua otoritas negara bagian mengambil tindakan serupa sehubungan dengan kepemilikan ganja. Selain pengampunan atau amnesti tersebut, Biden juga menginstruksikan Jaksa Agung dan Kementerian Kesehatan AS untuk meninjau ganja dalam upaya mengeluarkannya dari golongan zat yang paling diawasi dan berbahaya. Di AS, seperti juga di sini, zat-zat yang demikian terdaftar sebagai narkotika golongan satu.

Baca Juga  Muhammadiyah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026

Pengumuman kepresidenan pada Kamis, 6 Oktober 2022 itu menjadi langkah yang besar menuju dekriminalisasi ganja untuk konsumsi pribadi secara menyeluruh.

Langkah besar ini harus menjadi bahan tafakur buat kebijakan narkoba global, termasuk Indonesia, karena AS adalah negara yang menggelorakan semangat untuk memerangi narkoba. Pada 18 Juni 1971, Presiden Richard M. Nixon menggelar konferensi pers pascapidatonya di hadapan Kongres AS tentang penanggulangan masalah narkoba di sana Ia menyatakan, narkoba sebagai musuh masyarakat AS nomor wahid. Sejak saat itu, jargon “perang terhadap narkoba” pun populer dan turut diimplementasikan secara global. 

No More Posts Available.

No more pages to load.