Kapal ini melayani lintasan perintis Galala–Ambalauw–Wamsisi–Namrole–Leksula–Tifu–Nanali.
Dalam operasionalnya, KMP Tanjung Kabat juga pernah menghadapi persoalan, termasuk terganggunya pasokan bahan bakar minyak akibat tunggakan kepada pihak penyedia.
Pada 2026, pengelolaan BUMD yang terkait dengan kapal tersebut juga sedang menjadi objek proses hukum terkait dugaan penyimpangan keuangan.
Anos menegaskan, proses hukum harus dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, proses hukum tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan evaluasi terhadap tata kelola aset daerah.
“Kalau proses hukum masih berjalan, tentu kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi dari sisi tata kelola aset, kita tetap harus belajar dan melakukan evaluasi,” katanya.
Sementara KMP Bobot Masiwang dibangun pada 2012 dengan nilai sekitar Rp28,26 miliar dan diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kapal tersebut pernah dioperasikan PD Mitra Karya dan melayani lintasan Ambon–Bula–Airnanang–Geser–Gorom–Kesui.
Namun, pada 2018 muncul persoalan ketika pengelola BUMD berencana mengembalikan KMP Bobot Masiwang kepada pemerintah melalui instansi perhubungan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Maluku. Sebab, kapal yang dibangun menggunakan uang negara dan diserahkan untuk kepentingan masyarakat semestinya dapat dijaga serta dimanfaatkan secara maksimal.









