“Ini bukan soal kita tidak boleh meminta kapal baru. Maluku tetap membutuhkan tambahan armada. Tetapi kita juga harus memastikan kapal yang sudah ada benar-benar dikelola secara profesional,” tegasnya.
Anos menilai, pembangunan kapal menggunakan APBN merupakan investasi negara dengan nilai yang tidak kecil. Karena itu, ketika kapal diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab daerah justru baru dimulai.
Aset tersebut harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan secara optimal.
BUMD yang diberikan mandat mengelola kapal juga harus memiliki manajemen sehat dan profesional. Pengelolaan keuangan harus transparan, subsidi digunakan sesuai peruntukan, sementara pelayanan kepada masyarakat harus ditempatkan sebagai tujuan utama.
“Jangan sampai polanya pemerintah pusat membangun, kapal diserahkan, beberapa tahun beroperasi, kemudian pengelolaannya bermasalah, kapal berhenti, lalu masyarakat kembali meminta kapal baru. Kalau seperti ini terus, kita tidak pernah menyelesaikan akar persoalannya,” ujarnya.
Anos Dorong Audit dan Inventarisasi Seluruh KMP
Karena itu, Anos mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten/kota, DPRD dan Kementerian Perhubungan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh KMP bantuan Pemerintah Pusat yang pernah diserahkan untuk Maluku.









