Tim Hukum MK-BISA Desak Bawaslu Malut Proses Paslon No 4 Soal Iklan Kampanye Anak

oleh -42 views

Porostimur.com, Ternate – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), meminta Bawaslu Malut dan Gakkumdu menindak lanjuti temuan dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik yang dilakukan oleh paslon Seherly-Sarbin.

Juru bicara Tim Hukum MK-BISA Hastomo Tawari, mengatakan, Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara yang dibentuk atas kerjasama Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Baca Juga  15 Paslon Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, ini Daftarnya!

Hastomo menjelaskan, menurut Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, akun Facebook dan Instagram @Tamang Bela, di mana berdasarkan pantauan terakhir per tanggal 6 November 2024 video yang diposting pada akun laman Facebook telah ditonton sebanyak 169 ribu lebih, di-share 169 orang, dan komentar sebanyak 87 orang. Sementara akun Instagram @Tamang Bela ditonton sebanyak 87 ribu orang, di-share sebanyak 33 orang.

Terkait temuan Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara itu, Hastomo mendesak Bawaslu dan Gakkumdu agar segera mengambil tindakan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.