Tokoh Adat Kairatu Soroti Galian C Wai Riuwapa, Legalitas dan Jalan Desa Dipertanyakan

oleh -78 Dilihat
Tokoh adat Kairatu Hari Rumalatu, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk penggunaan jalan desa sebagai akses kendaraan pengangkut material. Foto: Ilustrasi/AI

Keterangan tersebut merupakan pernyataan Hari dan belum mendapat konfirmasi dari kepala desa maupun pihak yang disebut sebagai Exel.

Hari kemudian menduga terdapat komunikasi atau kesepakatan tertentu yang membuat rencana demonstrasi tidak jadi dilaksanakan.

“Jadi kalau par beta, diduga ada kongkalikong kepala desa dengan pihak penggali sehingga rencana aksi demo tertentu tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, Hari meminta APH dan instansi terkait memeriksa secara objektif apabila memang terdapat komunikasi, kesepakatan atau bentuk koordinasi tertentu antara pihak-pihak tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas galian C dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.

Alat Berat Sempat Naik, Kemudian Beroperasi Lagi

Hari juga menyoroti pola aktivitas alat berat di lokasi. Ia mengaku melihat alat berat sempat tidak beroperasi ketika muncul ancaman aksi demonstrasi. Namun, setelah situasi mereda, aktivitas penggalian disebut kembali berjalan.

Baca Juga  PLN UP3 Ambon Perkuat Budaya K3, Gandeng Damkar dan PMI Gelar Simulasi Tanggap Darurat

“Ketika ada ancam demo, alat naik. Tapi habis itu alat mulai beroperasi. Katanya diizinkan oleh Raja,” ujar Hari.

Pernyataan mengenai adanya izin dari Raja tersebut juga membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Termasuk siapa yang memberikan izin, dalam kapasitas apa izin tersebut diberikan, serta apakah izin dimaksud memiliki dasar hukum untuk aktivitas pengambilan material dari sungai.

No More Posts Available.

No more pages to load.