Tuduhan Pelanggaran TSM Pilwako Ternate Dibantah

oleh -7 Dilihat
Feince Poonis sebagai kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Kota Ternate. Foto Humas/Ifa

“Maka dari total rekomendasi yang disampaikan terkait pelanggaran netralitas ASN ada tiga laporan, sedangkan 10 lainnya berupa penerusan penanganan perkara ke pihak-pihak terkait. Jadi, beda antara sebuah laporan berupa rekomendasi dan penerusan adalah pelanggaran yang ada hubungannya dengan pelanggaran pemilihan, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran yang sifat output-nya rekomendasi. Kalau didapati murni pelanggaran netralitas ASN, maka diperintahkan untuk dilakukan penerusan,” jelas Kifli.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024.

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Santrani M.S. Abusama–Bustamin S. Abdul Latif memperoleh 3.498 suara, Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman–Nasri Abubakar memperoleh 45.658 suara, Paslon Nomor Urut 03 Erwin Umar–Zulkifli Hi. Umar memperoleh 11.716 suara, dan Pemohon memperoleh 34.416 suara.

Baca Juga  Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Realisasikan Pengadaan 159 Ribu Bidang Tanah

Pemohon menilai Paslon Nomor Urut 02 Tauhid Soleman yang merupakan petahana memanfaatkan kekuataan ASN Pemda Kota Ternate melalui program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.