Tuntutan Tak Diakomodir, Organda Tikep Lakukan Aksi Mogok

oleh -78 views

Hal itu ditanggapi Ketua DPRD, Ahmad Ishak, menyatakan, SPBU yang tidak memenuhi syarat yang jatanya tidak bisa disuplay, karena harus kemblali ke pemilik SPBU Haji Awat.

“Itupun Haji Awat akan kena denda per liter 10 bayar ke Pertamina. Soal tuntutan penyesuaian tarif dengan mengisi petramax, kita akan mengundang Pemerintah daerah, karena mereka yang eksekutor,” ungkapnya.

Sekretaris DPC PDI-Perjuangan ini, telah merespon penyampaian dari ketua Organda Tikep terkait dengan penyesuaian tarif ada rumusnya. Maka dari itu, DPRD akan mengundang instani terkait, yakni Dinas Perhubungan untuk menghitung semua itu.

“Jadi, kita tidak bisa mengikuti tuntutan sopir angkot, dan kemudian kita mengabaikan hal-hal lain, tidak bisa juga,” tuturnya.

Bahkan yang disampaikan oleh ketua organda, apabila tuntutan mereka tidak diakomudir, maka mereka akan lanjut melakukan aksi mogok, Ahmad bilang, ia akan meminta kepada Pemerintah daerah akan mengeluarkan Bus sekolah, maupun mobil Dinas untuk melayani masyarakat, termasuk mobilnya sendiri.

Baca Juga  Empat Tim Lolos Semifinal Liga Champions 2025/2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD, Mochtar Djumati, yang dimaksud dengan penyesuaian ini, dia bisa jadi 25 sampai 30 ribu, bahkan 19 ribu.

Penyesuain dalam perhitungan angkot ada perhitungan dan rumus tersendiri. Dan yang menghitung adalah Dinas Perhubugan Kota Tidore Kepulauan.

No More Posts Available.

No more pages to load.