Porostimur.com Ternate – Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan dua orang politisi dan seorang pemilik akun media sosial Facebook di Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara dengan tuduhan malanggar UU ITE.
Ketiganya diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan menyebarkannya ke publik melalui media sosial Facebook.
Dua orang politisi yang dipolisikan berinisial IB (50) mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan, MAF (46) mantan Ketua DPC PAN Halmahera Selatan. Sedangkan pemilik akun Facebook bernama Dimas Rakonda.
Laporan ini di masukan Rahim Yasin di ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut, Kamis (7/9/2023).
Informasi yang diterima porostimur.com menyebutkan, berdasarkan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Kala itu, IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan kasus dugaan ijazah palsu Usman Sidik yang tengah mengikuti pilkada Halmahera Selatan.
IB diduga menelpon atas perintah MAF dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kasus, tetapi percakapan telepon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.










