Usai Jilat Kue HUT TNI, Dua Oknum Polisi di PTDH Polda Papua Barat

oleh -165 views

Berdasarkan keputusan pemberhentian tersebut, Adam Erwindi menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding.

“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” kata Adam.

Ia juga mengatakan bahwa kue tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti untuk memproses kedua oknum.

Bahkan kedua oknum anggota tersebut, saat ini telah mendekam di sel Propam Polda Papua Barat.

Kode etik terhadap kedua oknum dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema atas tindakan kedua oknum tersebut. (red)

Baca Juga  MU Bidik Kemenangan di Old Trafford, Forest Datang dengan Modal Tangguh

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News