Usulan Masa Jabatan DPR Dibatasi Dua Periode, Analis Nilai Penting untuk Cegah Monopoli Kekuasaan

oleh -420 views
Wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR menjadi maksimal dua periode kembali mencuat. Usulan ini dinilai penting untuk mencegah monopoli kekuasaan sekaligus mendorong regenerasi dalam lembaga legislatif.

Ia juga mempertanyakan apakah dominasi anggota lama di DPR benar-benar mencerminkan pilihan rakyat, atau justru dipengaruhi oleh kekuatan modal dan jaringan politik yang mengakar dalam sistem pemilu.

“Dalam sistem yang mengklaim demokratis, durasi panjang seperti itu perlu dikaji secara serius,” tegasnya.

Kritik Usulan Pembatasan Jabatan Kapolri

Lebih lanjut, Boni menyinggung usulan Komisi III DPR RI terkait pembatasan masa jabatan Kapolri. Ia menilai langkah tersebut tidak konsisten jika DPR sendiri belum membatasi masa jabatan anggotanya.

“Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode bagi anggotanya sendiri,” katanya.

Menurutnya, tanpa langkah tersebut, usulan pembatasan jabatan Kapolri berpotensi dianggap sebagai manuver politik yang selektif.

Baca Juga  Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Honorer, Bupati Haltim Janji Siapkan Skema Alternatif

Bedakan Regenerasi Politik dan Institusional

Boni juga menegaskan bahwa regenerasi dalam institusi seperti Polri dan TNI memiliki mekanisme berbeda dengan regenerasi politik.

Regenerasi institusional berlangsung melalui sistem karier, promosi, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.

“Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.