Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memberikan bantuan dana stimulan kepada warga yang terdampak musibah kebakaran dan bencana alam tanah longsor. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, didampingi pimpinan OPD terkait, dalam apel pagi ASN di Balai Kota, Senin (6/10/2025).
Wali Kota Tegaskan Kewajiban Pemerintah
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemberian bantuan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan warga terdampak mendapatkan perhatian penuh.
“Pemberian bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan warga kota yang terkena bencana alam maupun non-alam mendapatkan perhatian dari Pemerintah,” ujar Bodewin.
Ia menambahkan, bantuan ini juga menjadi jawaban atas tanggapan publik terkait penanganan pasca kebakaran yang terjadi di Gang Banjo, Negeri Batumerah, pada 20 Agustus 2025 lalu.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena setelah ini tanggung jawab Pemkot selesai, setelah proses-proses yang dilakukan,” jelasnya.
Penerima Bantuan dan Besaran Dana
Sebanyak delapan rumah korban kebakaran di Gang Banjo, Batumerah, serta lima rumah korban tanah longsor menerima bantuan uang tunai masing-masing Rp15 juta.
Penyaluran stimulan ini diharapkan dapat membantu warga memperbaiki hunian dan memenuhi kebutuhan dasar pasca musibah, sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Ambon. (red/mcambon)









