Porostimur.com, Jakarta – PT Weda Bay Nickel (WBN) terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait proses revisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Pemegang saham minoritas WBN, Eramet Indonesia, menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan berharap pemerintah memberikan kuota produksi yang memadai agar operasional perusahaan tetap berjalan.
Eramet Hormati Keputusan Pemerintah
Perwakilan manajemen Eramet Indonesia mengatakan penentuan kuota produksi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“Penentuan kuota sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Eramet menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap WBN memperoleh kuota yang memadai untuk menjaga keberlanjutan operasionalnya,” kata perwakilan manajemen Eramet kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, perusahaan akan terus memantau perkembangan proses revisi RKAB yang saat ini masih berada di tangan pemerintah.
Sebelumnya, CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, mengungkapkan WBN mengajukan revisi kuota produksi RKAB 2026 dari yang saat ini disetujui sekitar 12 juta ton menjadi sekitar 42 juta ton, sama seperti kuota tahun sebelumnya.
Baudelet menjelaskan pengajuan revisi RKAB umumnya dilakukan pada Juli setiap tahun, dengan persetujuan pemerintah diperkirakan terbit pada periode Juli hingga September.










