Yusril: Rakyat Bisa Membangkang Jika Pilkada Ditunda

oleh -157 views

Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan rakyat sah melakukan pembangkangan jika pilkada dan pemilu ditunda. Sebab, penundaan itu bertentangan dengan konstitusi.

Yusril menyebut pada Pasal 22E UUD 45 menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara itu, saat ini pemerintah menunda pilkada hingga nanti digelar serentak pada 2024.

“Penundaan dan pengunduran pemilu dan pilkada adalah tindakan inkonstitusional. Rakyat di daerah juga boleh membangkang, bila Pilkada serentak tahun 2022 ditunda hingga 2,5 tahun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (3/10/2022).

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, penundaan pilkada itu kebijakan politik, bukan karena keadaan darurat. Oleh sebab itu, penundaan pilkada sama dengan mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Yusril berkata jika Pemilu dan Pilkada ditunda, maka akan ada pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, Plt ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Luka Moral Amerika

Padahal, kata dia, dalam demokrasi, pemimpin dipilih melalui pemilu, bukan ditunjuk oleh Kemendagri.

No More Posts Available.

No more pages to load.