“Sejak kapan ada demokrasi berdasarkan penunjukan (appointment) dan tidak lagi berdasarkan pemilihan umum. Ada kepentingan apa ini?” ucapnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun membeberkan alternatif cara agar rakyat bisa melakukan pembangkangan. Pertama, membuat deklarasi terbuka untuk tidak mengakui jabatan dan kekuasaan Plt.
“Karena rakyat daerah tidak merasa memilih dan tidak memberi mandat kepada plt. Itu hanyalah akal-akalan politik demi Pilpres 2024,” ujarnya.
Kedua, menolak semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak dipilih langsung oleh rakyat daerah.
Ketiga, meminta pejabat plt daerah tahu diri dan mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, menuntut Mendagri dan DPRD setempat untuk menggelar pilkada secepatnya.
“Bila tuntutan dan resolusi rakyat daerah itu tidak dijalankan, maka civil disobedience, bisa lakukan demo dan mobilisasi sipil (people power) untuk memaksa DPRD dan KPU daerah setempat untuk segera melakukan Pilkada 2022,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












