Engelina menyebut Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 memberikan ruang bagi daerah untuk memperoleh PI 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, menurut dia, implementasi PI tersebut tidak pernah terwujud di SBT dengan berbagai alasan.
“Rakyat berhak menggugat dan audit menyeluruh pengelolaan minyak di Bula,” tegasnya.
Pertumbuhan Ekonomi Tak Sejalan dengan Kesejahteraan Rakyat
Persoalan tersebut mendapat sorotan Prof. Anthony Budiawan. Ia menilai kondisi SBT menunjukkan perlunya audit dan penegakan hukum terhadap tata kelola sumber daya alam.
Anthony melihat ada persoalan struktural dalam hubungan antara daerah penghasil sumber daya alam dan pemerintah pusat. Menurutnya, berbagai instrumen regulasi justru membuat kewenangan daerah semakin terbatas.
Ia secara khusus menyoroti pertumbuhan ekonomi yang tidak otomatis menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anthony menyebut angka kemiskinan di SBT masih tinggi, yakni 20,90 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa eksploitasi sumber daya alam belum memberikan manfaat yang proporsional kepada masyarakat di daerah penghasil.
“SDA itu untuk kemakmuran rakyat. Rakyat yang mana? Ya rakyat di daerah penghasil dulu, baru kemudian keluar. Ini yang tidak terjadi, sehingga daerah penghasil menjadi korban,” tegasnya.










